Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Rabu, 17 Juli 2013

Hukum mengemis dalam Islam


Mengemis atau meminta-minta dalam bahasa Arab disebut dengan “tasawwul”.Di dalam Al-Mu’jam Al-Wasith disebutkan,” Tasawwala (bentuk Fi’il madhy dari tasawwul) artinya meminta-minta atau meminta pemberian” sebagian ulama mendefinisikan tasawwul (mengemis) dengan upaya meminta harta dari orang lain buykan untuk kemasalahan agama melainkan untuk kepentingan pribadi. Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata: “ Perkataan Al-bukhari (Bab Menjaga Diri dari Meminta-minta ) maksudnya adalah meninta-minta sesuatu selain kemasalahan agama.” Meminta-minta sumbangan atau mengemis pada dasarnya tidak disari’atkan dalam agama Islam. Bahkan, melakukannya dengan cara menipu, berdusta pada orang lain atau lembaga tertentu yang dimintai sumbangan dengan cara menampakkan dirinya seakan-akan dirinya adalah orang yang sedang mengalami kesulitan ekonomi dengan tujuan membiayai kegiatan tertentu hukumnya adalah haram dan termasuk dosa besar .
Di riwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alai wa sallam bersabda: “ Seseorang senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia kana datang pada hari Kiamat dalam keadaan tidak ada sepotong dagingpun di wajahnya.”
Jadi janganlah kita meminta minta atau mengemis pada orang lain sedangkan kita memiliki tubuh atau fisik yang sehat, apalagi dengan cara menipu orang lain dengan memperlihatkan dirikita sebagai orang yang harus dikasihani.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates