Mengemis atau meminta-minta dalam
bahasa Arab disebut dengan “tasawwul”.Di dalam Al-Mu’jam Al-Wasith disebutkan,”
Tasawwala (bentuk Fi’il madhy dari tasawwul) artinya meminta-minta atau meminta
pemberian” sebagian ulama mendefinisikan
tasawwul (mengemis) dengan upaya meminta harta dari orang lain buykan untuk
kemasalahan agama melainkan untuk kepentingan pribadi. Al-Hafizh Ibnu Hajar
Rahimahullah berkata: “ Perkataan Al-bukhari (Bab Menjaga Diri
dari Meminta-minta ) maksudnya adalah meninta-minta sesuatu selain kemasalahan
agama.” Meminta-minta sumbangan atau mengemis pada dasarnya tidak
disari’atkan dalam agama Islam. Bahkan, melakukannya dengan cara menipu,
berdusta pada orang lain atau lembaga tertentu yang dimintai sumbangan dengan
cara menampakkan dirinya seakan-akan dirinya adalah orang yang sedang mengalami
kesulitan ekonomi dengan tujuan membiayai kegiatan tertentu hukumnya adalah
haram dan termasuk dosa besar .
Di riwayatkan dari Abdullah bin
Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alai wa sallam
bersabda: “ Seseorang senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia kana
datang pada hari Kiamat dalam keadaan tidak ada sepotong dagingpun di
wajahnya.”
Jadi janganlah kita meminta minta
atau mengemis pada orang lain sedangkan kita memiliki tubuh atau fisik yang
sehat, apalagi dengan cara menipu orang lain dengan memperlihatkan dirikita
sebagai orang yang harus dikasihani.
0 komentar:
Posting Komentar